Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 1/2021 · Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2021 · Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2021Tanggal Penetapan:29 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku04 Februari 2021
Tanggal Penetapan29 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kementerian Koordinator ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi kementerian meliputi koordinasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pengelolaan isu, pengawalan program prioritas nasional, penyelesaian isu antar kementerian, pengelolaan barang milik negara, koordinasi tugas internal, pengawasan fungsi, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi Bidang Koordinasi (Politik Dalam Negeri, Politik Luar Negeri, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pertahanan Negara, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kesatuan Bangsa, Komunikasi, Informasi, dan Aparatur), Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian Koordinator memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi. Setiap Deputi memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya masing-masing. Staf Ahli bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator terhadap isu strategis sesuai bidangnya. Inspektorat bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan kementerian.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)