di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: Permenko Polkam 6/2024 · Permenko Polkam No. 6 Tahun 2024 · Permenko Polkam Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Kementerian Koordinator bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan. Tugas ini dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.
Kewenangan dan Fungsi:
Kementerian Koordinator memiliki fungsi:
Koordinasi Kementerian:
Kementerian Koordinator mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Struktur Organisasi:
Struktur organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas Sekretariat Kementerian Koordinator, Deputi Bidang Koordinasi (Politik Dalam Negeri, Politik Luar Negeri, Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Komunikasi dan Informasi), Staf Ahli, dan Inspektorat.