Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Kemaanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 4/2023 · Permenko Polhukam No. 4 Tahun 2023 · Permenko Polhukam Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2023Tanggal Penetapan:15 Juni 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Kemaanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku21 Juni 2023
Tanggal Penetapan15 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 115).

Peraturan Menteri Koordinator ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Perubahan ini meliputi penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi.

Ketentuan Substansial:

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator: Pasal 9 diubah untuk mengatur susunan Sekretariat Kementerian Koordinator yang terdiri dari Biro Perencanaan dan Organisasi; Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat; Biro Umum; dan Biro Protokol dan Pengamanan Pimpinan.
  2. Bagian Persidangan: Pasal 16 diubah untuk mengatur tugas Bagian Persidangan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pendokumentasian administrasi, penatausahaan, rekapitulasi kegiatan persidangan, fasilitasi penyiapan naskah persidangan, perekaman, pembuatan notula, penyusunan risalah persidangan, dan pengelolaan risalah persidangan.
  3. Biro Umum: Pasal 25 dan 26 diubah untuk mengatur fungsi dan susunan Biro Umum yang meliputi pengadministrasian persuratan, kearsipan, dan ketatausahaan; pengelolaan kepegawaian; pelaksanaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan; pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan pelaksanaan pengelolaan keuangan.
  4. Biro Protokol dan Pengamanan Pimpinan: Menambahkan Bagian Keenam yang mengatur Biro Protokol dan Pengamanan Pimpinan, termasuk tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan keprotokolan dan pengamanan pimpinan.
  5. Deputi dan Asisten Deputi: Beberapa pasal diubah untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Asisten Deputi di berbagai Deputi, termasuk penambahan dan perubahan bidang koordinasi.
  6. Inspektorat: Pasal 260 dan 260A diubah untuk mengatur susunan Inspektorat yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta tugas Subbagian Tata Usaha dalam memberikan dukungan administrasi Inspektorat.
  7. Lampiran: Lampiran Peraturan Menteri Koordinator diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja yang baru.

(-)

(-)