Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 4/2015 · Permenko Polhukam No. 4 Tahun 2015 · Permenko Polhukam Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2015Tanggal Penetapan:28 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku05 November 2015
Tanggal Penetapan28 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-367/Menko/Polhukam/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian ini menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait isu politik, hukum, dan keamanan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dukungan administrasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Kementerian Koordinator membawahi Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi Bidang Koordinasi (Politik Dalam Negeri, Politik Luar Negeri, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pertahanan Negara, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kesatuan Bangsa, Komunikasi, Informasi, dan Aparatur), Staf Ahli, dan Inspektorat. Setiap deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidangnya masing-masing. Sekretariat Kementerian Koordinator memberikan dukungan administratif kepada seluruh unsur organisasi. Inspektorat bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan kementerian. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai dengan bidang keahliannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: er-367/Menko/Polhukam/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)