Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Direksi Bank Pembangunan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1964 · Keppres No. 96 Tahun 1964 · Keppres Nomor 96 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1964Tanggal Penetapan:27 April 1964
Perbankan & Lembaga KeuanganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 204A tahun 1960 2. Keputusan Presiden No. 343 tahun 1962 3. Keputusan Presiden No. 33 tahun 1963 4. Keputusan Presiden No. 41 tahun 1963 5. Keputusan Presiden No. 8 tahun 1964 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pekerjaan dan tanggung jawab Bank Pembangunan Indonesia dengan menetapkan susunan baru Direksi Bank tersebut. Susunan baru ini melibatkan pengangkatan Sdr. Drs. Mohamad Darmawie Alwie sebagai Presiden Direktur, serta Sdr. Hutomo Supardan, Sdr. Drs. Moerdyono Soemadyono, dan Sdr. Sutan Zainul Rahidin Abidin S.H. sebagai Direktur. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kelayakan dan kecakapan individu-individu tersebut serta mendengar masukan dari Wakil Perdana Menteri III. Keputusan ini juga mencabut beberapa keputusan presiden sebelumnya yang terkait dengan pengaturan direksi Bank Pembangunan Indonesia.

(-)

(-)