Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1964 tentang Pengangkatan R. Soetikno Slamet, S.H. Sebagai Pengganti Sementara Presiden Direktur Bapindo

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1964 · Keppres No. 8 Tahun 1964 · Keppres Nomor 8 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1963Tanggal Penetapan:9 Januari 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan R. Soetikno Slamet, S.H. Sebagai Pengganti Sementara Presiden Direktur Bapindo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1963
Tanggal Penetapan09 Januari 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menyetujui dan mengesahkan pengangkatan Sdr. R. Soetikno Slamet, S.H. sebagai Pengganti Sementara Presiden Direktur Bank Pembangunan Indonesia. Pengangkatan ini sebelumnya telah dilakukan melalui surat-keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia tanggal 7 September 1963 No. 97/M.P./1963. Keputusan ini juga menetapkan bahwa surat-keputusan tersebut berlaku surut sejak tanggal 7 September 1963. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengangkatan tersebut memerlukan persetujuan dan pengesahan dari Presiden Republik Indonesia, serta memperhatikan Pasal 8 Undang-Undang No. 21 Prp tahun 1960 dan Undang-Undang No. 10 Prp tahun 1960.

(-)

(-)