Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/ M-DAG/PER/ 12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Juga dikenal sebagai: Permendag 17/2018 · Permendag No. 17 Tahun 2018 · Permendag Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:10 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/ M-DAG/PER/ 12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan10 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1848).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Perubahan tersebut meliputi definisi Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB), prosedur verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB, dan pemeriksaan pemenuhan persyaratan impor BMTB setelah melewati Kawasan Pabean. Importir wajib membuat pernyataan mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor BMTB sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi bagi perusahaan yang melakukan impor BMTB tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewajiban penarikan dan pemusnahan BMTB yang diimpor tidak sesuai ketentuan. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap persyaratan impor BMTB dan dokumen pendukung impor lainnya.

(-)

1. Perusahaan yang melakukan impor BMTB tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir.