Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Juga dikenal sebagai: Permendag 127/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 127/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan, khususnya impor BMTB. Peraturan ini menetapkan bahwa BMTB dapat diimpor, dengan jenis barang yang diizinkan tercantum dalam Lampiran I, II, dan III. Impor BMTB hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, dan Perusahaan Remanufakturing setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal dan selanjutnya kepada Direktur. Setiap perusahaan yang melakukan impor BMTB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor secara tertulis setiap 3 bulan kepada Direktur. Surveyor wajib menyampaikan laporan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB setiap bulan kepada Direktur.

1. Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor BMTB oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, Perusahaan Remanufakturing, dan Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan.

1. Persetujuan Impor dapat dicabut jika perusahaan melanggar ketentuan terkait pemindahtanganan/perdagangan BMTB, tidak menyampaikan laporan, mengubah informasi dalam Persetujuan Impor, menyampaikan data tidak benar, atau dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan Persetujuan Impor. 2. Surveyor dapat dicabut penetapannya jika tidak menyampaikan laporan atau melakukan pelanggaran dalam verifikasi/penelusuran teknis impor BMTB.