Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

Juga dikenal sebagai: Permendag 75/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 75/M-DAG/PER/12/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2012.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor barang modal bukan baru. Latar belakang peraturan ini adalah berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2012, serta belum terpenuhinya kebutuhan barang modal bukan baru dari sumber dalam negeri untuk proses produksi industri.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melanjutkan kebijakan di bidang impor atas barang modal bukan baru. Barang modal bukan baru yang dapat diimpor meliputi barang sesuai Pos Tarif/HS yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, Perusahaan Remanufakturing, dan/atau Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Direktur.

Perusahaan yang akan melakukan impor harus mengajukan permohonan Persetujuan Impor kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan yang berbeda-beda tergantung pada jenis perusahaannya. Direktur Jenderal dapat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Direktur menerbitkan Persetujuan Impor dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Persetujuan Impor berlaku paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali.

Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Direktur setiap bulan. Setiap pelaksanaan impor harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor di negara asal muat barang. Barang Modal Bukan Baru yang termasuk dalam Pos Tarif/HS tertentu harus berusia maksimal 20 tahun, dan jika lebih dari itu harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perhubungan.

Barang Modal Bukan Baru yang diimpor ke Kawasan Berikat dikecualikan dari ketentuan mengenai Persetujuan Impor dan pemeriksaan teknis. Barang Modal Bukan Baru asal impor yang telah digunakan di Kawasan Berikat dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas selama lebih dari 2 tahun dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada perusahaan lain di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

1. Persetujuan Impor yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Jika Barang Modal Bukan Baru yang diimpor berdasarkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tiba di pelabuhan tujuan pada saat Persetujuan Impor berakhir, maka pelaksanaan impornya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 Februari 2014 dengan persyaratan: a. telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebelum tanggal 1 Januari 2014 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection; atau b. telah dilakukan pemeriksaan teknis sebelum tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut, khusus untuk Pos Tarif/HS 88 dan 89. 3. Ketentuan mengenai penerbitan Persetujuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang dilimpahkan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Karimun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009, dinyatakan tetap berlaku dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri ini.

1. Persetujuan Impor dicabut dalam hal perusahaan: a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebanyak 3 (tiga) kali; b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; c. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor; d. terbukti memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Barang Modal Bukan Baru yang diimpor tanpa diproses terlebih dahulu, kecuali untuk Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan; dan/atau e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Barang Modal Bukan Baru. 2. Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila Surveyor: a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebanyak 3 (tiga) kali; dan/atau b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan teknis impor Barang Modal Bukan Baru.