Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2020 · Perpu No. 2 Tahun 2020 · Perpu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2020Tanggal Penetapan:4 Mei 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nasional. Tujuannya adalah untuk menunda tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 guna menjaga kualitas demokrasi dan stabilitas politik. Perubahan utama meliputi penyesuaian ketentuan mengenai pelaksanaan pemilihan lanjutan jika terjadi gangguan seperti bencana nonalam. Pemilihan serentak yang tertunda dijadwalkan ulang setelah bencana berakhir, dengan persetujuan KPU, Pemerintah, dan DPR. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan KPU.

1. Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020. 2. Jika tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam berakhir.

(-)