Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 10/2016 · UU No. 10 Tahun 2016 · UU Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Hukum Pemerintahan DaerahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang lebih demokratis dan efektif. Perubahan ini mencakup penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi, seperti persyaratan bagi calon yang merupakan mantan terpidana, dan penghapusan persyaratan konflik kepentingan dengan petahana. Undang-Undang ini juga mengatur pendanaan pemilihan yang dibebankan pada APBD dan APBN, serta penyederhanaan penyelesaian sengketa pemilihan. Selain itu, diatur pula pelantikan serentak kepala daerah oleh Presiden, serta sanksi tegas terhadap praktik politik uang.

1. Seleksi penerimaan PPK dan PPS yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Pasal 16 dan Pasal 19 Undang-Undang ini. 2. Pengawasan terhadap tahapan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Pasal 30 huruf a angka 1 Undang-Undang ini. 3. Surat keterangan sementara dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di kabupaten/kota setempat, baik sebagai syarat dukungan calon perseorangan maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih dapat dipergunakan paling lambat sampai dengan bulan Desember 2018. 4. Syarat dukungan calon perseorangan maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik terhitung sejak bulan Januari 2019. 5. Pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan tahun 2017 dan tahun 2018 dapat dilakukan secara serentak bertahap.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.