Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 6/2020 · UU No. 6 Tahun 2020 · UU Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Undang-Undang ini dibentuk sebagai respons terhadap pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Latar belakang utamanya adalah kebutuhan untuk mengambil langkah-langkah luar biasa guna menanggulangi penyebaran COVID-19, termasuk melakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) serentak tahun 2020. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri di tengah situasi pandemi. Secara substansial, Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi Undang-Undang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

(-)

(-)