Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 8/2015 · UU No. 8 Tahun 2015 · UU Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2015Tanggal Penetapan:18 Maret 2015
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2015
Tanggal Penetapan18 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah agar lebih demokratis dan efisien. Perubahan ini mencakup penyederhanaan tahapan pemilihan, penambahan syarat bagi calon perseorangan, dan penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Selain itu, Undang-Undang ini menegaskan peran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan. Persyaratan calon diperketat untuk memastikan kualitas dan integritas calon kepala daerah. Pemungutan suara dilakukan secara serentak untuk meningkatkan efisiensi dan legitimasi hasil pemilihan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.