Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Juga dikenal sebagai: PP 46/1991 · PP No. 46 Tahun 1991 · PP Nomor 46 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1991Tanggal Penetapan:1 Agustus 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1991
Tanggal Penetapan01 Agustus 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 tentang Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan percetakan yang melayani kepentingan umum dan memupuk keuntungan. Perusahaan Umum ini akan melanjutkan usaha percetakan barang-barang cetakan pemerintah dan usaha lain yang mendukung tujuan perusahaan dengan persetujuan Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 beserta peraturan-peraturan lainnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)