di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 133/2000 · PP No. 133 Tahun 2000 · PP Nomor 133 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia dengan ketentuan baru setelah dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali tata kelola dan operasional perusahaan agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara di bawah kewenangan Menteri Keuangan. Perusahaan ini bertugas menyelenggarakan kegiatan percetakan, penerbitan, dan jasa grafika lainnya serta multimedia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri Keuangan.