Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 133 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 133/2000 · PP No. 133 Tahun 2000 · PP Nomor 133 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2000Tanggal Penetapan:18 Desember 2000
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2000
Tanggal Penetapan18 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia dengan ketentuan baru setelah dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali tata kelola dan operasional perusahaan agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara di bawah kewenangan Menteri Keuangan. Perusahaan ini bertugas menyelenggarakan kegiatan percetakan, penerbitan, dan jasa grafika lainnya serta multimedia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)