Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Perum Percetakan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 72/2012 · PP No. 72 Tahun 2012 · PP Nomor 72 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2012Tanggal Penetapan:27 Agustus 2012
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 2012
Tanggal Penetapan27 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan nasional dengan mengembangkan usaha Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia agar dapat berfungsi sebagai kantor percetakan resmi negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perum Percetakan Negara adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara. Perusahaan ini bertugas mencetak dan menyebarluaskan dokumen resmi negara seperti Lembaran Negara dan Berita Negara. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha lain seperti percetakan kartu ATM, dokumen sekuriti, dan multimedia. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan setiap perubahan modal harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

(-)

(-)