Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 1/1962 · PP No. 1 Tahun 1962 · PP Nomor 1 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:18 Januari 1962
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan18 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Percetakan Negara. Tujuan utama adalah mengelola perusahaan-perusahaan negara di bidang percetakan, penerbitan, dan periklanan yang berada di bawah Departemen Penerangan.

Ketentuan Substansial: B.P.U. Perusahaan Percetakan Negara didirikan untuk menyelenggarakan, menguasai, dan mengurus perusahaan-perusahaan negara di bidang percetakan. Perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam B.P.U. meliputi Percetakan Negara "Landsdrukkerij", "N.V. de Unie", dan Percetakan Negara di Banjarbaru. B.P.U. juga bertugas mengadakan kerja sama dan mengawasi perusahaan-perusahaan percetakan negara lainnya. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp83.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal enam Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Penerangan. Perusahaan beroperasi di Jakarta dengan kemungkinan membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan.

(-)

(-)