di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Juga dikenal sebagai: Permensos 25/2019 · Permensos No. 25 Tahun 2019 · Permensos Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Karang Taruna sebagai organisasi masyarakat yang dibentuk sebagai wadah pengembangan generasi muda. Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan dan memiliki tugas mengembangkan potensi generasi muda serta berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan masalah sosial. Fungsi Karang Taruna meliputi administrasi, fasilitasi, mediasi, komunikasi, pemanfaatan teknologi, advokasi sosial, motivasi, pendampingan, dan pelopor.
Keanggotaan Karang Taruna bersifat stelsel pasif bagi generasi muda berusia 13-45 tahun. Kepengurusan dibentuk di berbagai tingkatan, mulai dari Desa/Kelurahan hingga nasional, dengan masa bakti 5 tahun. Majelis Pertimbangan Karang Taruna dibentuk sebagai wadah nonstruktural untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus. Pemberdayaan Karang Taruna dilakukan sesuai klasifikasi yang meliputi percontohan, maju, berkembang, dan tumbuh.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pemberdayaan Karang Taruna. Karang Taruna memiliki identitas yang terdiri dari lambang, seragam, bendera, mars, dan plang. Pembinaan Karang Taruna dilakukan oleh pembina utama, pembina umum, pembina fungsional, dan pembina teknis. Pendanaan Karang Taruna bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.