Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Juga dikenal sebagai: Permensos 9/2025 · Permensos No. 9 Tahun 2025 · Permensos Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2025Tanggal Penetapan:7 Agustus 2025
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku11 Agustus 2025
Tanggal Penetapan07 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Perubahan tersebut meliputi definisi Karang Taruna, Desa, Kelurahan, Kecamatan, Warga Karang Taruna, dan Menteri. Selain itu, ditambahkan pasal yang mengatur ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu Karang Taruna sebagai potensi sumber daya kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Prinsip-prinsip Karang Taruna juga mengalami perubahan, dengan penambahan prinsip kearifan lokal, berjiwa sosial, lokal dan otonom, serta nonpartisan. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, di mana setiap generasi muda berusia 16-30 tahun otomatis menjadi Warga Karang Taruna. Struktur kepengurusan Karang Taruna diatur dari tingkat Desa/Kelurahan hingga nasional, dengan hubungan tata kerja internal yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis. Proses pemilihan pengurus Karang Taruna di setiap tingkatan diatur secara rinci, termasuk persyaratan usia dan domisili. Tanggung jawab Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam pembinaan dan pengembangan Karang Taruna juga diperjelas, termasuk alokasi anggaran dan pelaporan data Karang Taruna.

(-)

(-)