Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Perubahan tersebut meliputi definisi Karang Taruna, Desa, Kelurahan, Kecamatan, Warga Karang Taruna, dan Menteri. Selain itu, ditambahkan pasal yang mengatur ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu Karang Taruna sebagai potensi sumber daya kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Prinsip-prinsip Karang Taruna juga mengalami perubahan, dengan penambahan prinsip kearifan lokal, berjiwa sosial, lokal dan otonom, serta nonpartisan. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, di mana setiap generasi muda berusia 16-30 tahun otomatis menjadi Warga Karang Taruna. Struktur kepengurusan Karang Taruna diatur dari tingkat Desa/Kelurahan hingga nasional, dengan hubungan tata kerja internal yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis. Proses pemilihan pengurus Karang Taruna di setiap tingkatan diatur secara rinci, termasuk persyaratan usia dan domisili. Tanggung jawab Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam pembinaan dan pengembangan Karang Taruna juga diperjelas, termasuk alokasi anggaran dan pelaporan data Karang Taruna.