Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Latar belakangnya adalah peran Karang Taruna dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan perlunya penyempurnaan pedoman dasar untuk meningkatkan efektivitas kegiatannya. Tujuannya adalah mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anggota masyarakat yang berkualitas, meningkatkan kesejahteraan sosial, mengembangkan usaha kemandirian, dan mengembangkan kemitraan.
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan dan bertugas menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial bersama pemerintah dan masyarakat. Fungsinya meliputi pencegahan masalah kesejahteraan sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, peningkatan usaha ekonomi produktif, menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial, memelihara kearifan lokal, serta memperkuat semangat kebangsaan. Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan secara otonom, dengan Forum Pengurus Karang Taruna di berbagai tingkatan untuk koordinasi. Keanggotaan menganut sistem stelsel pasif, meliputi seluruh warga berusia 13-45 tahun. Pengurus dipilih secara musyawarah dan dikukuhkan oleh pejabat berwenang dengan masa bakti tertentu. Mekanisme kerja bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal, dengan hubungan koordinatif dan konsultatif dengan berbagai pihak. Pembina Karang Taruna meliputi Pembina Utama, Umum, Fungsional, dan Teknis dengan tugas masing-masing. Program kerja meliputi pembinaan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi, dan kemitraan. Penyelenggaraan program menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Keuangan Karang Taruna diperoleh dari iuran, usaha sendiri, bantuan masyarakat, bantuan pemerintah, dan usaha lain yang sah. Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang, bendera, panji, dan lagu.