di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Juga dikenal sebagai: PP 8/1965 · PP No. 8 Tahun 1965 · PP Nomor 8 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bidang asuransi kerugian dengan mendirikan Perusahaan Negara Jasa Raharja. Perusahaan ini akan berfokus pada asuransi tanggung-jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang, sesuai dengan kebijakan ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara Jasa Raharja didirikan dengan modal awal sebesar Rp. 50.000.000,- dan berkedudukan di Jakarta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya. Perusahaan ini beroperasi dalam negeri dan berfokus pada asuransi kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri yang mengurus bidang perasuransian. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.