Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja

Juga dikenal sebagai: PP 8/1965 · PP No. 8 Tahun 1965 · PP Nomor 8 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1965Tanggal Penetapan:6 Februari 1965
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1965
Tanggal Penetapan06 Februari 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bidang asuransi kerugian dengan mendirikan Perusahaan Negara Jasa Raharja. Perusahaan ini akan berfokus pada asuransi tanggung-jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang, sesuai dengan kebijakan ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara Jasa Raharja didirikan dengan modal awal sebesar Rp. 50.000.000,- dan berkedudukan di Jakarta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya. Perusahaan ini beroperasi dalam negeri dan berfokus pada asuransi kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri yang mengurus bidang perasuransian. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.

1. Perpanjangan polis asuransi dan penerimaan asuransi baru yang tidak termasuk dalam bidang spesialisasi Perusahaan tidak dapat dilakukan atau diterima oleh Perusahaan.

(-)