Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya

Juga dikenal sebagai: PP 15/1961 · PP No. 15 Tahun 1961 · PP Nomor 15 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:24 Maret 1961
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan24 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 6) terkait nasionalisasi perusahaan-perusahaan yang dilebur ke dalam P.N. Asuransi Kerugian Eka Karya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan mendirikan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang asuransi kerugian sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan P.N. Asuransi Kerugian Eka Karya dengan modal awal Rp15.000.000, yang dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan ini berhak mengadakan perjanjian asuransi kecuali asuransi jiwa. Direksi terdiri dari Presiden-Direktur dan maksimal empat Direktur, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Asuransi untuk pengawasan dan pengurusan. Semua pegawai, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan mereka.

(-)

(-)