di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya
Juga dikenal sebagai: PP 15/1961 · PP No. 15 Tahun 1961 · PP Nomor 15 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan mendirikan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang asuransi kerugian sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan P.N. Asuransi Kerugian Eka Karya dengan modal awal Rp15.000.000, yang dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan ini berhak mengadakan perjanjian asuransi kecuali asuransi jiwa. Direksi terdiri dari Presiden-Direktur dan maksimal empat Direktur, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Asuransi untuk pengawasan dan pengurusan. Semua pegawai, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan mereka.