Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja"

Juga dikenal sebagai: PP 34/1978 · PP No. 34 Tahun 1978 · PP Nomor 34 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1978Tanggal Penetapan:6 Desember 1978
PerasuransianBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1978
Tanggal Penetapan06 Desember 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja".

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tugas dan kegiatan Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja dengan tugas-tugas baru yang dibebankan kepadanya. Tujuannya adalah untuk memperluas kapasitas dan cakupan layanan perusahaan dalam bidang asuransi.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965, khususnya dengan menambah ketentuan pada Pasal 8 dan Pasal 23. Perusahaan kini dapat mengadakan dan menutup perjanjian asuransi termasuk reasuransi dalam bidang asuransi tanggungjawab kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan penumpang, dan Surety/Bonding. Selain itu, Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta untuk pembelanjaan perluasan kapasitas perusahaan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)