di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 22/2017 · Peraturan Menag No. 22 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif di UIN Raden Intan Lampung, dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Organisasi UIN Raden Intan Lampung terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Fakultas terdiri dari Tarbiyah dan Keguruan, Syariah, Ushuluddin dan Studi Agama, Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Adab, serta Ekonomi dan Bisnis Islam. Biro terdiri dari Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian; dan Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja sama. Lembaga terdiri dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M). UPT meliputi Perpustakaan, Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Pusat Pengembangan Bahasa, Pusat Pengembangan Bisnis, Ma'had al Jami'ah, dan Pusat Pengembangan Kewirausahaan dan Karier.
Organ pertimbangan terdiri dari Senat Universitas dan Dewan Penyantun. Organ pengawasan adalah Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ dan unit dalam UIN Raden Intan Lampung, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT. Setiap unit memiliki tugas spesifik dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta administrasi universitas.