Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 8/2025 · Peraturan Menag No. 8 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2025Tanggal Penetapan:5 Juni 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku19 Juni 2025
Tanggal Penetapan05 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1008) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 909)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2022. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, dengan membentuk Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 11 diubah untuk menambahkan Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi ke dalam daftar fakultas di universitas.
  2. Pasal 12 diubah untuk menyesuaikan organisasi fakultas, dengan membedakan struktur antara Fakultas Sains dan Teknologi dengan fakultas lainnya.
  3. Pasal 13 diubah untuk menegaskan tugas Dekan dalam memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas.
  4. Pasal 14 diubah untuk menyesuaikan struktur Wakil Dekan, dengan perbedaan antara Fakultas Sains dan Teknologi dan fakultas lainnya.
  5. Pasal 15 diubah untuk menegaskan Jurusan/Program Studi sebagai satuan pelaksana akademik pada fakultas.
  6. Pasal 17 diubah untuk mengatur susunan Jurusan/Program Studi.
  7. Pasal 20 diubah untuk menegaskan Laboratorium sebagai unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas.
  8. Pasal 21 diubah untuk menegaskan Bagian Tata Usaha sebagai unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
  9. Menyisipkan Pasal 25A dan Pasal 25B untuk mengatur Subbagian Tata Usaha pada Fakultas Sains dan Teknologi.

(-)

(-)