Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 32/2015 · Peraturan Menag No. 32 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2015Tanggal Penetapan:5 Juni 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku08 Juni 2015
Tanggal Penetapan05 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di bidang ekonomi dan bisnis Islam dengan menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung. Perubahan ini mencakup pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta penyesuaian struktur organisasi fakultas lainnya seperti Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin, dan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi. Setiap fakultas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dekan dan Wakil Dekan, Jurusan, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha. Khusus untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, terdapat Subbagian Tata Usaha yang bertanggung jawab atas layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan.

(-)

(-)