di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 2/2021 · Peraturan BATAN No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BATAN Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugasnya. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini. BATAN berfungsi sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengurus bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. BATAN memiliki tugas utama dalam penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. Struktur organisasi BATAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, dan berbagai pusat yang mengelola fungsi-fungsi spesifik terkait teknologi nuklir. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi yang jelas, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan teknologi, dan pengawasan mutu. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, pendanaan, dan jabatan di lingkungan BATAN.