Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 2/2021 · Peraturan BATAN No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BATAN Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2021Tanggal Penetapan:4 Februari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/ΚΑ/ΧΙ/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi 2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional 3. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional 4. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi 5. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Iradiator Gamma

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugasnya. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini. BATAN berfungsi sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengurus bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. BATAN memiliki tugas utama dalam penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. Struktur organisasi BATAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, dan berbagai pusat yang mengelola fungsi-fungsi spesifik terkait teknologi nuklir. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi yang jelas, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan teknologi, dan pengawasan mutu. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, pendanaan, dan jabatan di lingkungan BATAN.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BATAN berdasarkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)