Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 14/2013 · Perka Batan No. 14 Tahun 2013 · Perka Batan Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BATAN Nomor 392/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi BATAN.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BATAN yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BATAN: BATAN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. BATAN bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
  2. Susunan Organisasi BATAN: Terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir, Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir, Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir, Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir.
  3. Rincian Tugas dan Fungsi: Setiap unit organisasi di BATAN memiliki tugas dan fungsi yang spesifik, yang diuraikan secara rinci dalam peraturan ini. Misalnya, Sekretariat Utama bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN.

1. Ketentuan dan peraturan pelaksana dari Peraturan Kepala BATAN Nomor 392/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala BATAN ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BATAN tetap melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala BATAN ini.

(-)