di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Iradiator Gamma
Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 1/2018 · Peraturan BATAN No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BATAN Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian serta pengembangan aplikasi teknologi isotop dan radiasi, serta pelayanan kepada masyarakat di bidang iradiasi. Loka Iradiator Gamma merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi, yang bertugas melaksanakan pelayanan iradiasi dan pengelolaan sarana prasarana. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Petugas Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala bertanggung jawab menyusun peta proses bisnis dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas. Setiap unsur organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta sistem pengendalian intern pemerintah untuk akuntabilitas publik.