Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 168 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 168/2015 · PERPRES No. 168 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 168 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini menetapkan bahwa pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Lembaga Sandi Negara berhak menerima tunjangan kinerja bulanan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.

(-)

(-)