Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2018 · PERPRES No. 87 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pegawai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai lainnya yang bekerja penuh waktu. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menerima tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan tersebut. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)