Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/2020 · PERPRES No. 12 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Siber dan Sandi Negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, termasuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)