di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 116/2012 · PERPRES No. 116 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai di lembaga tersebut. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas atau jabatan tertentu, dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak aktif atau sedang dalam masa persiapan pensiun. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak Januari 2012. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima Tunjangan Profesi akan menerima selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi. Semua pegawai diwajibkan melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi yang akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala.