Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: PP 3/2012 · PP No. 3 Tahun 2012 · PP Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2012Tanggal Penetapan:3 Januari 2012
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Januari 2012
Tanggal Penetapan03 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang berasal dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, serta Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, biaya transportasi untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)