Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: PP 2/2020 · PP No. 2 Tahun 2020 · PP Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:6 Januari 2020
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan06 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5273)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Sosial guna menunjang pembangunan nasional. PNBP ini diatur ulang untuk menyesuaikan jenis dan tarif yang berlaku, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial. Tarif PNBP ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama dan dapat dikenakan tarif Rp0,00 untuk instansi pemerintah dan mahasiswa tertentu di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)