di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: PP 2/2020 · PP No. 2 Tahun 2020 · PP Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Sosial guna menunjang pembangunan nasional. PNBP ini diatur ulang untuk menyesuaikan jenis dan tarif yang berlaku, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial. Tarif PNBP ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama dan dapat dikenakan tarif Rp0,00 untuk instansi pemerintah dan mahasiswa tertentu di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.