di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: PP 19/2023 · PP No. 19 Tahun 2023 · PP Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020. Jenis PNBP yang diatur meliputi izin promosi undian gratis berhadiah, izin penyelenggaraan undian gratis berhadiah, jasa penyelenggaraan pendidikan, dan jasa penyelenggaraan pelatihan. Tarif PNBP dapat dikenakan hingga Rp0,00 atau 0% berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti kemampuan ekonomi wilayah dan kondisi kahar. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif diatur oleh Peraturan Menteri Sosial dengan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.