Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: PP 19/2023 · PP No. 19 Tahun 2023 · PP Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020. Jenis PNBP yang diatur meliputi izin promosi undian gratis berhadiah, izin penyelenggaraan undian gratis berhadiah, jasa penyelenggaraan pendidikan, dan jasa penyelenggaraan pelatihan. Tarif PNBP dapat dikenakan hingga Rp0,00 atau 0% berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti kemampuan ekonomi wilayah dan kondisi kahar. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif diatur oleh Peraturan Menteri Sosial dengan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)