Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Di Departemen Sosial

Juga dikenal sebagai: PP 61/2007 · PP No. 61 Tahun 2007 · PP Nomor 61 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2007Tanggal Penetapan:16 November 2007
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Di Departemen Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2007
Tanggal Penetapan16 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002, dengan tujuan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Departemen Sosial. Perubahan ini diperlukan karena adanya reorganisasi, penambahan jenis PNBP baru, serta perubahan satuan dan besaran tarif. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari Program Pendidikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, biaya permohonan izin, dan jasa sewa gedung atau fasilitas. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)