Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang penerbitan PKPU ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. Tujuan dari PKPU ini adalah untuk menciptakan standarisasi administrasi, mewujudkan tata kearsipan yang berdaya guna, mendukung kelancaran komunikasi kedinasan, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas KPU.
Ketentuan substansial dalam PKPU ini mencakup jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas; pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; pejabat penanda tangan naskah dinas; dan pengendalian naskah dinas. PKPU ini mengatur berbagai jenis naskah dinas, termasuk naskah dinas arahan (seperti peraturan KPU, instruksi, surat edaran, dan standar operasional prosedur), naskah dinas korespondensi (seperti nota dinas, memorandum, surat dinas, dan surat undangan), dan naskah dinas khusus (seperti nota kesepahaman, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, surat panggilan, rekomendasi, surat peringatan, surat pernyataan, laporan, telaah, dan notula).