Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 2/2021 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2021 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2021Tanggal Penetapan:6 Juli 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaTata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku08 Juli 2021
Tanggal Penetapan06 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1911).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang penerbitan PKPU ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. Tujuan dari PKPU ini adalah untuk menciptakan standarisasi administrasi, mewujudkan tata kearsipan yang berdaya guna, mendukung kelancaran komunikasi kedinasan, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas KPU. Ketentuan substansial dalam PKPU ini mencakup jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas; pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; pejabat penanda tangan naskah dinas; dan pengendalian naskah dinas. PKPU ini mengatur berbagai jenis naskah dinas, termasuk naskah dinas arahan (seperti peraturan KPU, instruksi, surat edaran, dan standar operasional prosedur), naskah dinas korespondensi (seperti nota dinas, memorandum, surat dinas, dan surat undangan), dan naskah dinas khusus (seperti nota kesepahaman, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, surat panggilan, rekomendasi, surat peringatan, surat pernyataan, laporan, telaah, dan notula).

(-)

(-)