Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 8/2021 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2021 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan tersebut meliputi jenis Naskah Dinas penetapan yang terdiri atas Keputusan KPU dan Keputusan Sekretariat KPU, serta jenis Naskah Dinas penugasan yang terdiri atas surat perintah dan surat tugas. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai surat tugas, nota dinas, memorandum, disposisi, surat dinas, surat undangan, dan Naskah Dinas khusus. Beberapa pasal dan paragraf juga dihapus, dan ketentuan mengenai surat perjanjian diubah. Di antara pasal-pasal tertentu disisipkan pasal-pasal baru yang mengatur nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai laporan, telaah, notula, penomoran Naskah Dinas, prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar, dan pedoman teknis Naskah Dinas elektronik. Lampiran Peraturan Komisi juga diubah.

(-)

(-)