Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 17/2015 · Peraturan KPU No. 17 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaTata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43 Tahun 2009.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman administrasi, mewujudkan tata kearsipan yang baik, menunjang kelancaran komunikasi kedinasan, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas KPU. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis dan format naskah dinas (arahan, korespondensi, khusus). 2. Pembuatan naskah dinas (persyaratan, penomoran, penggunaan lambang negara/logo, paraf/tanda tangan/cap). 3. Pengamanan naskah dinas (klasifikasi keamanan). 4. Kewenangan penandatanganan naskah dinas. 5. Pengendalian naskah dinas (masuk dan keluar). Peraturan ini mengatur jenis, format, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas di lingkungan KPU.

1. Naskah Dinas yang telah ada dan sedang diproses pada saat Peraturan ini disusun, dinyatakan sah. 2. Naskah Dinas yang sedang diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap wajib disesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)