Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 39/2019 · Permenhub No. 39 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2019Tanggal Penetapan:20 Mei 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTatanan Kebandarudaraan Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Mei 2019
Tanggal Penetapan20 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1046). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional bertujuan untuk mengatur sistem kebandarudaraan nasional yang terencana dan terstruktur. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, dan keunggulan komparatif wilayah. Peraturan ini menetapkan peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi Bandar Udara Umum serta rencana induk nasional Bandar Udara. Kebijakan ini juga mengatur penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional agar dapat diandalkan, terpadu, efisien, dan memiliki daya saing global. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah, membuka daerah terisolir, dan mengembangkan potensi industri daerah.

(-)

(-)