Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 69/2013 · Permenhub No. 69 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 69 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:16 Agustus 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTatanan Kebandarudaraan Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan16 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan kebandarudaraan nasional sesuai dengan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Peraturan ini mengatur sistem kebandarudaraan nasional yang mencakup perencanaan bandar udara berdasarkan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, dan keterpaduan transportasi. Kebijakan ini menetapkan peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara, serta rencana induk nasional bandar udara. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien, dan berdaya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan bandar udara sebagai simpul transportasi, pintu gerbang ekonomi, dan prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara.

1. Bandar udara internasional yang masuk dalam perjanjian ASEAN open sky yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Bandar Udara Internasional Juanda, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin tetap berlaku. 2. Ketentuan terkait penetapan lokasi bandar udara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional dinyatakan tetap berlaku.

(-)