di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permenhub 69/2013 · Permenhub No. 69 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 69 Tahun 2013
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan kebandarudaraan nasional sesuai dengan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Peraturan ini mengatur sistem kebandarudaraan nasional yang mencakup perencanaan bandar udara berdasarkan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, dan keterpaduan transportasi. Kebijakan ini menetapkan peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara, serta rencana induk nasional bandar udara. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien, dan berdaya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan bandar udara sebagai simpul transportasi, pintu gerbang ekonomi, dan prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara.