Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Perubahan tersebut meliputi Pasal 35 mengenai usulan penetapan Tatanan Kebandarudaraan Nasional oleh Direktur Jenderal kepada Menteri dengan mempertimbangkan pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya, Pasal 39 diubah terkait perubahan penggunaan Bandar Udara Domestik menjadi Bandar Udara Internasional yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Penyelenggara Bandar Udara dengan pertimbangan dari menteri yang membidangi pertahanan dan keamanan, serta rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan tugas di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Selain itu, perubahan juga mencakup Pasal 41 mengenai Bandar Udara Domestik yang dapat melayani penerbangan ke dan dari luar negeri untuk kepentingan tertentu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri, dengan kriteria yang meliputi kepentingan kenegaraan, kegiatan atau acara internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, atau penanganan bencana. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 3 pasal baru, yaitu Pasal 41A, Pasal 41B, dan Pasal 41C yang mengatur lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan, evaluasi kesiapan bandar udara, dan jenis kegiatan angkutan udara yang dapat dilayani oleh Bandar Udara Domestik untuk penerbangan ke dan dari luar negeri.