di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 4/2023 · Peraturan BKKBN No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan manajemen karier dan profesionalitas jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Uji kompetensi ini berlandaskan sistem merit dan bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat fungsional memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Uji kompetensi ini berlaku untuk berbagai jenjang jabatan fungsional, termasuk Penyuluh KB, Penata KKB, dan PLKB. Persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi meliputi kualifikasi pendidikan, integritas, moralitas, dan prestasi kerja. Metode uji kompetensi dapat berupa tes berbasis komputer, wawancara, dan metode lainnya, yang dapat dilakukan secara daring atau luring. Sertifikat kelulusan uji kompetensi berlaku selama dua tahun dan menjadi syarat untuk pengangkatan atau kenaikan jenjang jabatan.