di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Juga dikenal sebagai: Permendukbangga 3/2025 · Permendukbangga No. 3 Tahun 2025 · Permendukbangga Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan manajemen karier dan meningkatkan profesionalitas serta pengembangan kinerja dan kompetensi jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan uji kompetensi berbasis sistem merit untuk jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga, yang meliputi Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB. Uji kompetensi ini diperlukan untuk pengangkatan, perpindahan, dan promosi dalam jabatan fungsional tersebut. Peserta uji kompetensi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas, moralitas, dan kesehatan. Penyelenggaraan uji kompetensi dikoordinasikan oleh Instansi Pembina dan dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara, dengan Tim Uji Kompetensi yang bertugas menyusun materi, metode, dan standar penilaian. Sertifikat Kompetensi diberikan kepada peserta yang lulus, dengan masa berlaku dua tahun.