Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Permendukbangga 3/2025 · Permendukbangga No. 3 Tahun 2025 · Permendukbangga Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2025Tanggal Penetapan:17 September 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaUji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
LokasiKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku19 September 2025
Tanggal Penetapan17 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan manajemen karier dan meningkatkan profesionalitas serta pengembangan kinerja dan kompetensi jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan uji kompetensi berbasis sistem merit untuk jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga, yang meliputi Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB. Uji kompetensi ini diperlukan untuk pengangkatan, perpindahan, dan promosi dalam jabatan fungsional tersebut. Peserta uji kompetensi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas, moralitas, dan kesehatan. Penyelenggaraan uji kompetensi dikoordinasikan oleh Instansi Pembina dan dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara, dengan Tim Uji Kompetensi yang bertugas menyusun materi, metode, dan standar penilaian. Sertifikat Kompetensi diberikan kepada peserta yang lulus, dengan masa berlaku dua tahun.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Sertifikat Kompetensi.

(-)