Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 10/2016 · Perka BKPM No. 10 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2017
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1900)

Peraturan ini bertujuan untuk melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal kepada Gubernur untuk tahun 2017. Tujuan utama dari dekonsentrasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di provinsi. Peraturan ini mengatur tentang pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi dan menunjuk DPMPTSP Provinsi sebagai pelaksana kegiatan. Pendanaan dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi, dan pengelolaannya harus dilakukan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Sanksi dapat dikenakan kepada DPMPTSP Provinsi penerima dana Dekonsentrasi dalam hal: a. sengaja atau lalai tidak menyampaikan Laporan Manajerial dan Laporan Akuntabilitas kepada BKPM; b. menyalahgunakan dana Dekonsentrasi yang diterima; dan/atau c. ditemukan penyimpangan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atas dasar rekomendasi dari aparat pengawas intern pemerintah. 2. Sanksi yang diberikan kepada DPMPTSP Provinsi, dapat berupa: a. penundaan pencairan dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; b. penghentian alokasi dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya; dan/atau c. penarikan urusan pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang telah dilimpahkan.