Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 15/2017 · Peraturan BKPM No. 15 Tahun 2017 · Peraturan BKPM Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2018
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2005)

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal tahun anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan meningkatkan efektivitas peran gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah provinsi.

Ketentuan Substansial:

  • Lingkup urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
  • Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan melalui dekonsentrasi adalah pemantauan realisasi penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di wilayah daerah provinsi.
  • Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi dan menetapkan DPMPTSP Provinsi atau perangkat Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal sebagai Perangkat Daerah pelaksana Penyelenggaraan Dekonsentrasi.
  • Pendanaan dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah daerah provinsi, yang pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal ditetapkan dalam RKP, Renja, dan RKA BKPM Tahun 2018.
  • Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada Gubernur di 33 daerah provinsi dengan Perangkat Daerah sebagai pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi.
  • Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi wajib melakukan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi terhadap perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun yang telah produksi/operasi komersial.
  • Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi yang menjadi pelaksana Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas.
  • Kepala BKPM melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada gubernur.
  • Pelaksanaan Anggaran Dekonsentrasi berpedoman pada petunjuk pelaksanaan.
  • Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi dilaksanakan oleh KPA dengan persetujuan dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.
  • Kepala BKPM melakukan evaluasi kinerja atas pelaksanaan Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

(-)

1. Sanksi dapat dikenakan kepada Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi penerima Dana Dekonsentrasi apabila sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan, menyalahgunakan dana, atau ditemukan penyimpangan. 2. Sanksi dapat berupa penundaan pencairan dana, penghentian alokasi dana, dan/atau penarikan urusan pemerintah yang telah dilimpahkan.