Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 21/2015 · Perka BKPM No. 21 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2016
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku17 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal tahun 2016 dengan melimpahkan sebagian urusan kepada Gubernur. Hal ini dilakukan untuk memperkuat peran Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal di provinsi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelimpahan wewenang kepada Gubernur untuk melaksanakan kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi ini dan menetapkan BPMPTSP Provinsi sebagai pelaksana kegiatan. Pendanaan dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan dan harus dikelola secara tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab. Penyelenggaraan dekonsentrasi ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016.

(-)

1. BPMPTSP Provinsi yang tidak menyampaikan Laporan Manajerial dan Laporan Akuntabilitas dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya dan penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.