Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2023 · Permenhub No. 1 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2023Tanggal Penetapan:2 Januari 2023
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 Januari 2023
Tanggal Penetapan02 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan bertujuan untuk memperbarui ketentuan pengendalian gratifikasi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. Kebijakan ini mengatur kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterima, kecuali untuk jenis gratifikasi tertentu yang dikecualikan. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dibentuk untuk menangani laporan gratifikasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan ini juga menetapkan hak dan perlindungan bagi pelapor, serta pembentukan UPG di berbagai tingkatan dalam Kementerian Perhubungan untuk memastikan pelaksanaan pengendalian gratifikasi yang efektif.

(-)

  • Penerima Gratifikasi yang tidak melaporkan Gratifikasi kepada UPG atau Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.