Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM No. 87 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 47/2018 · Permenhub No. 47 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 47 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2018Tanggal Penetapan:17 Mei 2018
Pencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM No. 87 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Mei 2018
Tanggal Penetapan17 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Perubahan ini dilakukan dengan menunjuk Inspektorat Jenderal sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terdiri dari UPG Utama, UPG Eselon I, dan UPG Unit Pelaksana Teknis. UPG bertugas mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, berkoordinasi dengan KPK, serta menyusun dan mengembangkan sistem pelaporan berbasis teknologi informasi. Peraturan ini juga mengatur susunan keanggotaan dan tugas masing-masing UPG untuk memastikan pelaksanaan pengendalian gratifikasi yang efektif.

1. UPG yang terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sampai dengan ditetapkan UPG yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penetapan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. UPG Wilayah yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap melaksanakan tugas dan bertindak sebagai UPG UPT serta membantu pelaksanaan tugas pengendalian UPG Eselon I, sampai dengan ditetapkan UPG yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)